Gurubisa.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengumumkan jadwal terbaru seleksi PPPK guru tahap II. Seleksi tahap II ini sempat ditunda akibat penyesuaian jadwal pada Seleksi Kompetensi PPPK guru tahap pertama.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK 2021.
"Sehubungan dengan proses evaluasi menyeluruh pada hasil Seleksi Kompetensi I PPPK guru 2021, dengan ini disampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru PPPK, pengumuman dan Pemilihan Formasi II dimulai 15-19 November," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11).
Iwan juga meminta pelamar selalu memantau perkembangan informasi pada laman resmi PPPK guru milik Kemendikbudristek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut jadwal terbaru seleksi PPPK guru tahap II tahun 2021.
15-19 November 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi
2 Desember 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK
2-5 Desember 2021
- Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru
6-10 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II
16 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II
17-19 Desember 2021
- Masa Pengajuan Sanggah II
19-25 Desember 2021
- Masa Jawa Sanggah II
30 Desember 2021
- Pengumuman usai sanggah
Sebelumnya Kemendikbudristek menunda pemilihan formasi dalam proses seleksi PPPK guru tahap lantaran ada penyesuaian tanggal karena penundaan Seleksi Kompetensi tahap I.
Jadwal seleksi PPPK Guru tahap II telah mengalami penundaan ketiga kali. Semula, pemilihan formasi PPPK guru tahap II direncanakan dimulai pada 9-15 Oktober 2021, kemudian diundur pada 1-4 November 2021, dan menjadi 15-19 November.
Sebagai informasi seleksi PPPK guru tahap II ditujukan untuk peserta guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta, tenaga guru honorer eks K2, serta lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan guru Kemdikbudristek.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.