Gurubisa.com - Simak jadwal cair bantuan BSU Guru Honorer di bulan September 2021 sebesar Rp1,8 juta. Cek ke situs info.gtk.kemendikbud.go.id cukup pakai HP saja.
BSU Guru Honorer dipastikan akan kembali cari bulan September 2021 ini. Hal ini sudah dimandatkan oleh Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi, Nadeim Makarim, bahwa setiap guru honorer non PNS akan mendapat sejumlah bantuan senilai Rp1,8 juta.
Penyaluran BSU Guru Honorer merupakan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada sektor atau masyarakat yang kena dampak dari pandemi.
Selain guru honorer, ada juga dari golongan dosen non ASN juga tenaga didik yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari Kemdikbud.
“Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan mendapatkan BSU 2021,” terang Nadeim Makarim kala peresmian bantuan kuota internet dan UKT 4 Agustus 2021 lalu secara daring.
Kemdikbud telah mengalokasikan dana bantuan mencapai Rp3,7 triliun untuk dibagikan kepada 2 juta target penerima dengan indeks per guru honorer mencapai Rp1,8 juta.
Namun perlu diperhatikan, para guru, tendik, maupun dosen non ASN yang bisa mengambil BSU Guru Honorer ini namanya harus sudah lebih dulu terdaftar sebagai penerima.
Untuk melakukan pengecekan nama penerima bantuan BSU Guru Honorer bisa cek pakai HP di info.gtk.kemendikbud.go.id.
Begini cara cek penerima bantuan BSU Guru Honorer:
1. Buka situs info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Login menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi
3. Bisa memilih login langsung ke GTK atau login menggunakan SSO Dapodik
4. Download dua berkas yang dibutuhkan; bukti penerima dan SPTJM
5. Cetak berkas bukti penerima dan SPTJM, khusus dokumen SPTJM wajib diberi materai
Untuk mencairkan BSU Guru Honorer ke bank yang telah dipilih Kemendikbud, penerima bantuan wajib membawa berkas yang diunduh tadi berserta, identitas KTP, juga NPWP.
Sebagai catatan, BSU Guru Honorer ini akan dibagikan secara merata kepada penerima bantuan yang berhak. Maka penerima bantuan BSU Guru Honorer wajib memenuhi syarat berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan KTP
2. Berstatus bukan PNS
3. Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker hingga tanggal 1 Oktober 2020
5. Belum menerima Kartu Prakerja hingga tanggal 1 Oktober 2020
6.Gaji di bawah Rp5 juta per bulan
Demikian cara dapat bantuan dan jadwan cair BSU Guru Honorer Rp1,8 juta September 2021.***
Sumber : pikiran-rakyat.com