Gurubisa.com - Bulan September 2021, Guru Honorer mendapat angin segar dan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bagaimana tidak, Subsidi Gaji atau BSU tidak lama lagi akan dicairkan oleh pemerintah.
Meski telah cair, akan tetapi Hanya 6 Syarat yang Berhak Menerima BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer oleh pemerintah dijadwalkan akan disalurkan di bulan September 2021 ini.
Bantuan sosial untuk wilayah pendidikan disalurkan pemerintah di tengah situasi pagebluk akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kemdikbud kembali mencairkan BSU guru honorer sebesar Rp1,8 juta.
Perhatian pemerintah dalam untuk sektor yang sangat penting (pendidikan) adalah upaya untuk membantu tenaga pendidik dari cekaman ekonomi di situasi sekarang ini.
Dihadirkannya bantuan tersebut seperti halnya dengan bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah sebagai penjaring sosial masyarakat.
Anggaran Rp3,7 triliun dikeluarkan pemerintah dimaksudkan sebagai bantuan sosial jenis BSU guru honorer/non PNS yang akan disalurkan pada September.
Total yang diterima dari BSU guru honorer oleh pemerintah sebanyak Rp1,8 juta dengan menyasar tenaga pendidik sebanyak dua juta orang penerima.
Segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapat mengetahui penerima BSU guru honorer pada September 2021 ini.
Adapun pencairan BSU guru honorer/non PNS nantinya dilakukan secara bertahap.
Berikut 6 syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS:
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI)
Kedua, Berstatus PTK non-PNS
Ketiga, terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Keempat, tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Kelima, bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Keenam, erpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dengan adanya bantuan tersebut, beban guru honorer/non PNS dapat membantu kesulitan dan hambatan dalam melakukan proses belajar mengajar, serta bertahan hidup dalam dalam pandemi covid-19.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita BSU Guru Honorer terbaru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.