Gurubisa.com - Akhir-akhir ini di media sosial ramai diperbincangkan mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru. Salah satunya adalah kisah seorang guru lansia yang masih bersemangat mengikuti seleksi PPPK Guru dan nilai tesnya belum memenuhi passing grade.
Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa panitia seleksi nasional (panselnas) juga mencermati kondisi di lapangan. Hal tersebut akan dievaluasi.
"Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 akan melakukan evaluasi dan pemetaan hasil-hasil tersebut secara nasional. Secara umum, Panselnas juga telah mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta lansia dalam pengerjaan soal-soal kompetensi teknis," katanya dalam keterangan persnya, Senin (20/9/2021).
Seperti diketahui, Seleksi Kompetensi I untuk PPPK Guru telah selesai dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 17 September 2021. Tes susulan telah digelar pada tanggal 18 September 2021. "Saat ini Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 sedang melakukan pengolahan nilai hasil seleksi," ujarnya.
Terkait dengan nilai, Tjahjo mengungkapkan bahwa nilai seleksi kompetensi teknis yang sudah ada setelah ujian masih merupakan nilai murni. Pemerintah sejak awal telah menerapkan adanya kebijakan afirmasi berupa penambahan nilai bagi beberapa kriteria pelamar PPPK Guru. Salah satunya adalah tenaga honorer.
"Perlu disampaikan, bahwa Nilai Seleksi Kompetensi Teknis yang tertera pada layar komputer peserta setelah selesai tes adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi) sebagaimana penjelasan di atas. Pada saat pengolahan hasil tersebut nilai tambahan tersebut akan diintegrasikan/ditambahkan dengan nilai murni yang didapat peserta,” paparnya.
Berikut ketentuan lengkap kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2021:
Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Peserta dari THK-II (tenaga honorer K2) dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.
Sumber : sindonews.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat