Gurubisa.com - Kemendikbud Ristek menyebut untuk seleksi PPPK Guru tahap 1, tidak semua pelamar akan ikut seleksi. Oleh sebab itu, pelamar diminta cek jadwal, syarat dan lokasi tes dengan Login di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pelamar PPPK Guru 2021 juga sudah bisa melihat jadwal dan lokasi seleksi di akun SSCASN masing-masing.
Seleksi PPPK Guru tahap 1 akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 17 September 2021.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 5001/B/GT.01.00/2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek menjelaskan enam faktor yang meyebabkan pelamar belum bisa mengikuti seleksi kompetensi tahap 1.
Keenam faktor tersebut adalah:
1. Guru yang mengajar di sekolah swasta
2. Lulusan PPG
3. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;
4. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.
Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang sudah terlihat jadwalnya, agar segera mencetak kartu peserta ujian.
Dan juga melakukan swab RT PCR atau rapid test antigen (H-2 untuk swab dan H-1 untuk rapid test) sebelum tanggal pelaksanaan seleksi kompetensi.
Akan tetapi, khusus PPPK Guru 2021 biaya rapid test difasilitasi oleh fasilitas kesehatan terdekat melalui surat edaran Surat Kemenkes Nomor: SR.04.01/ll/2309/2021tentang Pemberitahuan fasilitas tes antigen dan vaksinasi covid 19 Kepada PPPK Guru Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.
Adapun isi surat edarannya sebagai berikut:
1. Pemeriksaan tes antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas.
3. Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.
4. Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinkes Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat.
5. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitasi pemeriksaan Tes Antigen dan Vaksinasi, dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Masing-masing.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini seputar seleksi PPPK Guru 2021 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.