DAFTAR Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud Ristek, SEGERA Cek Nama Anda, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

DAFTAR Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud Ristek, SEGERA Cek Nama Anda, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Jumat, 03 September 2021


Gurubisa.com - Kemendikbud Ristek kembali mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) gaji 2021 khusus guru honorer atau non PNS dan pengajar seni budaya senilai Rp1,8 juta di bulan September 2021. 


Untuk info lebih lanjut, calon penerima BSU guru honorer atau non PNS bisa akses laman resmi website Kemendikbud info.gtk.kemdikbud.go.id.


Bantuan BSU ini diberikan pemerintah untuk menanggapi beban biaya tenaga pendidik khusus guru honorer atau non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di daerah PPKM level 3 dan 4.


Berikut cara pengajuan BSU guru honorer dan non PNS:


1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.


Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :


• Pastikan menggunakan email yang aktif


• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain


• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik


2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani


4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.


Syarat yang harus dipersiapkan calon penerima BSU guru honorer atau non PANS Rp1,8 juta tahun 2021:


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Harus Berstatus PTK non PNS.


3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.


4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.


5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). ***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.