Gurubisa.com - Berikut jadwal pencairan program bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan non PNS pada 2021.
BSU atau Subsidi Gaji khusus guru honorer maupun guru non PNS akan segera cair sesuai jadwal periode penyaluran tahun 2021.
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek RI menyalurkan dana bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer dan non PNS melalui program BSU tahun 2021.
Program BSU Subsidi Gaji yang diperuntukkan bagi guru honorer maupun non PNS yang terdaftar sebagai penerima bantuan periode tahun 2021.
Saat ini pemerintah melalui Kemendikbud Ristek RI telah menetapkan jadwal pencairan BSU guru honorer dan non PNS tahun 2021.
Para guru honorer dan non PNS dapat memastikan status penerima BSU dengan mengecek nama masing-masing melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Status penerima bantuan BSU khusus guru honorer dan non PNS yang dibagikan Kemendikbud tahun 2021 dapat diketahui dengan login via laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sesuai jadwal, pencairan BSU guru honorer dan non PNS direncanakan terjadi pada awal bulan September 2021.
Pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,7 triliun untuk melakukan pencairan kepada 2 juta penerima BSU guru honorer, non PNS, dan tenaga pengajar seni Budaya Indonesia.
Untuk bisa melakukan pencairan dana BSU Rp1,8 juta mulai September 2021, guru honorer dan non PNS wajib memenuhi syarat dan melakukan pengajuan penerima terlebih dahulu.
Berikut syarat untuk menjadi penerima BSU guru honorer dan non PNS yang disalurkan Kemendikbud Ristek pada 2021:
Syarat Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Harus Berstatus PTK non-PNS.
3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5.Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selain itu, cara melakukan pengajuan penerima bantuan BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek yaitu sebagai berikut:
Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021
1. Buka laman resmi web info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU guru honorer dan non PNS dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Demikian informasi terkait jadwal hingga cara cek nama penerima bantuan BSU guru honorer dan non PNS yang cair sebesar Rp1,8 juta pada tahun 2021.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.