BUAT Guru Honorer, Ini Cara Mengetahui Lulus atau Tidak Seleksi PPPK Guru 2021, SELAMAT Kepada yang LULUS

BUAT Guru Honorer, Ini Cara Mengetahui Lulus atau Tidak Seleksi PPPK Guru 2021, SELAMAT Kepada yang LULUS

Sabtu, 18 September 2021


Gurubisa.com - Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 sudah selesai mengikut tes.


Yang membuat penasaran pelamar PPPK Guru saat ini adalah bagaimana cara mengetahui siapa saja yang lulus tahap I tersebut.


Diketahui dari jumlah 925.632 pelamar PPPK Guru 2021, yang dinyatakan berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi  tahap I sebanyak 629.496 pelamar.


Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I digelar di 1.124 lokasi yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Banyak peserta yang capai passing grade saat tes tahap I yang digelar 13- 17 September 2021.


Pengumuman siapa saja yang lulus barua akan dilaksanakan 24 September 2021 mendatang.


Lantas, bagaimana mengetahui lulus atau tidak?


Dikutip dari berbagai sumber, meski pengumuman baru akan dilaksanakan 24 September 2021, tetapi sebenarnya sudah mudah peserta mengetahui lulus atau tidak.


Pertama, peserta harus tahu berapa kuota yang dibuka di sekolah bersangkutan.


Kedua, ketahui berapa peserta yang ikut tes tahap I di formasi tersebut.


Ketiga hitung nilai passing grade yang dicapai. Paling bagus jika nilai diperoleh pesaing di formasi itu juga diketahui.


Perlu juga diketahui bahwa pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, ada 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat tes kompetensi:


1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.


2. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.


Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.


3. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis


4. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.


Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.


Pelamar PPPK Guru 2021 mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif.


Pemberian nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.


Jika hanya sendiri yang passing grade memenuhi nilai ambang batas, sudah bisa dipastikan lulus.


Namun apabila pelamar ada pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:


- Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi.


- Apabila nilai Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi.


- Dan jika nilai tersebut diatas masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi.


- Namun jika nilai masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.


Demikianlah cara mengetahui siapa saja peserta lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I. Semoga bermanfaat.***


Sumber : pikiran-rakyat.com