Gurubisa.com - Mulai tanggal 13 September hingga 17 September 2021 digelar ujian kompetensi PPPK Guru 2021.
Karena bertepatan dengan pandemi Covid 19, pelaksanana tes diperketat dengan menggunakan protokol kesehatan.
Lantas apa-apa yang harus disiapkan atau dibawa peserta seleksi?
Selain Kartu peserta ujian dan Deklarasi Sehat, sesuai dengan Surat dari Menteri Dalam Negeri, peserta diwajibkan :
1. Membawa hasil swab antigen minimal H-1 atau disediakan oleh panitia sebelum masuk ruangan dan sertifikat vaksin minimal tahap pertama
2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan dan tidak membuka masker selama proses seleksi
3. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
4. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunalan hand sanitizer
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Melakukan pengukuran suhu badan di pintu masuk kegiatan
7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi petugas.
Sekedar diketahui, sebelumnya beredar surat dari Kementerian Kesehatan soal swab antigen dan vaksinasi buat peserta PPPK Guru.
Surat tersebut berisi:
1. Pemeriksaan Tes Antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas.
3. Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.
4. Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas
5. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitas pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah masing-masing.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.