Gurubisa.com - Dari jumlah 925.632 pelamar PPPK Guru, yang dinyatakan berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi tahap I pada 13- 17 September 2021 lalu sebanyak 629.496 pelamar.
Pada tes Seleksi Kompetensi tahap I yang digelar di 1.124 lokasi tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia, banyak peserta capai passing grade.
Hanya saja, passing grade saja belum tentu lulus PPPK Guru. Untuk membuktikan itu lihat saja pada pengumuman resmi di link gurupppk.kemdikbud.go.id pada 24 September 2021 mendatang.
Pelamar PPPK Guru pada seleksi kompetensi tahap I, dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Apabila pelamar PPPK Guru memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi.
- Apabila nilai Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi.
- Dan jika nilai tersebut diatas masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi.
Namun jika nilai masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.
Sementara itu, pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, ada 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat tes kompetensi:
1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.
2. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini. Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.
3. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis
4. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.
5. Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.
Pelamar PPPK Guru 2021 mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif.
Pemberian nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
Penentuan peserta lulus PPPK Guru, akan dilakukan perengkingan. Meski capai passing grade juga belum dipastikan lulus PPPK Guru.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, selaku Ketua Panselnas CASN menyatakan, penetapan kelulusan tes PPPK guru 2021 berdasarkan formasi.
“Sama seperti CPNS, peserta hanya akan bersaing dengan sesama peserta yang mendaftar di formasi jabatan tersebut di satu instansi. Kelulusan akan ditentukan setelah ditambah dengan nilai afirmasi,” katanya.
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.