UPDATE Ketentuan Kemendikbudristek, Tidak Semua Guru dan Tendik Honorer Dapat BSU Rp 1,8 Juta, SIMAK

UPDATE Ketentuan Kemendikbudristek, Tidak Semua Guru dan Tendik Honorer Dapat BSU Rp 1,8 Juta, SIMAK

Senin, 09 Agustus 2021


Gurubisa.com - Kemendikbudristek akan cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.


Namun, tidak semua guru honorer mendapatkan BSU Rp 1,8 juta ini. Karena BSU guru ini hanya yang memenuhi syarat saja, untuk bisa mencairkan uang sebesar Rp 1,8 juta.


Disebutkan bahwa hanya ada enam golongan yang dapat BSU Guru Honorer tahun 2021.


Berikut enam golongan dan syarat penerima BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berstatus sebagai PTK non-PNS


3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020


4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020


5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020


6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Adapun cara untuk mendapatkan dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut :


1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.


2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.


4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.


Demikian artikel tentang tidak semua guru honorer dapat BSU Rp 1,8 juta, ini golongan yang bisa dapat beserta cara daftarnya.***


Sumber : pikiran-rakyat.com