Gurubisa.com - Para guru honorer dan guru non PNS saat ini sedang menunggu kapan waktu cair Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1.800.000 dari Kemendikbud Ristek di tahun 2021 ini.
Karena hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kemendikbud Ristek tentang kapan waktu BSU guru honorer dan guru non PNS Rp1.800.000 akan di cairkan.
Merespon hal tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim angkat bicara terkait BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini.
Menteri Nadiem mengatakan, program lanjutan BSU Rp1.800.000 ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.
Pemerintah, kata Menteri Nadiem, telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.
"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.
Namun sayang, untuk waktu jelas kapan waktu BSU guru honorer dan guru non PNS akan cair, Menteri Nadiem belum bisa memastikannya.
Tetapi, Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.
Berikut ini golongan dan syarat penerima BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Ini cara mendapatkan dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.