Gurubisa.com - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer dan non PNS pada september 2021 ini. Berikut syarat dan golongan sebagai penerima -nya.
Kemendikbud Ristek telah pastikan hanya ada 6 golongan guru honorer dan non PNS yang bisa mendapatkan BSU Rp 1,8 juta pada tahun 2021 ini.
Pemerintah memberikan BSU kepada guru honorer dan non PNS untuk membantu karena terdampak diberlakukanya PPKM level 3 dan level 4 disebabkan masih tingginya penyebaran covid 19.
Bagi guru honorer dan non PNS 2021 untuk melakukan pendaftaran, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan memastikan termasuk dari golongan dari penerima yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
Saat melakukan pendaftaran para guru honorer dan non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan saat pencairan dan informasi BSU dari Kemendikbud Ristek.
Berikut ini syarat dan 6 golongan penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:
1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Harus Berstatus PTK non-PNS.
3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5.Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Setelah memenuhi syarat-syarat dan termasuk dari golongan penerima BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek. Selanjutnya dapat melakukan pengajuan sebagai penerima bantuan.
Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:
1.Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.