JADWAL Terbaru Pencairan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tendik Non PNS Kemendikbud Ristek, Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id

JADWAL Terbaru Pencairan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tendik Non PNS Kemendikbud Ristek, Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Selasa, 24 Agustus 2021


Gurubisa.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan BSU guru honorer dan non PNS yang akan disalurkan oleh Kemendikbud Ristek. Pastikan dengan cek link resminya info.gtk.kemdikbud.go.id.


Pencairan BSU guru honorer dan non PNS rencananya dijadwalkan pada awal bulan September 2021 dan untuk besarannya bantuan adalah Rp1,8 Juta.


Pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,7 triliun akan dilakukan pencairan kepada 2 juta guru honorer, non PNS dan tenaga pengajar seni Budaya Indonesia saat pandemi Covid-19.


Untuk melakukan pencairan BSU, diharapkan guru honorer dan non PNS untuk memenuhi syarat dan melakukan pengajuan sebagai penerima bantuan dari Kemendikbud Ristek.


Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:


1.Warga Negara Indonesia (WNI)


2.Harus Berstatus PTK non-PNS.


3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.


4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.


5.Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Kemendikbud Ristek meminta Agar para guru honorer dan non PNS mendaftar sebagai penerima bantuan dapat cek link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.


Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:


1.Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.


2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.


4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian Berita terkini tentang Jadwal Terbaru Pencairan BSU Guru Honorer dan Tendik Non PNS Kemendikbud Ristek