HIMBAUAN Terbaru, Dana Rp3,7 Triliun Sudah Siap, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Bulan September 2021, Nadiem Minta Guru Segera Mendaftarkan Diri

HIMBAUAN Terbaru, Dana Rp3,7 Triliun Sudah Siap, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Bulan September 2021, Nadiem Minta Guru Segera Mendaftarkan Diri

Minggu, 15 Agustus 2021


Gurubisa.com - Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah siap menggelontorkan uang Rp3,7 triliun untuk program lanjutan BSU (Bantuan Subsidi Upah) guru honorer, guru non PNS dan pengajar Seni Budaya di tahun 2021 ini.


Diperkirakan 2 juta orang yang terdiri dari guru honorer dan guru non PNS, serta 48 ribu pengajar seni budaya Indonesia akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta perorang, dari total anggara Rp 3,7 triliun tersebut.


Oleh sebab itu, pemerintah kini meminta para guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya Indonesia, untuk segera mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id.


Di dalam website info.gtk.kemdikbud.go.id itu, nantinya para guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya harus memenuhi syarat yang di tetapkan Kemendikbud Ristek, sebagai penerima BSU 2021.


Karena, BSU guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya sebesar Rp 1,8 akan dicairkan serta disalurkan oleh Kemendikbud Ristek pada bulan September 2021 mendatang.


Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarin menegaskan, jika pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 3,7 triliun untuk 2 juta guru honorer dan guru non PNS, serta 48 ribu pengajar seni budaya.


"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.


Berikut Ini Syarat yang Harus Dipenuhi guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya jika ingin terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1,8 juta pada bulan September 2021 mendatang :


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Harus Berstatus PTK non-PNS.


3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.


4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.


5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Berikut ini cara pengajuan BSU guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya di tahun 2021 :


1. Buka aplikasi atau website info.gtk.kemdikbud.go.id.


Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :


• Pastikan menggunakan email yang aktif


• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain


• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik


2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.


4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.