Gurubisa.com - Pada saat tes seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 nanti, ada kriteria pelamar yang akan dapat tambahan nilai.
Baca secara lengkap kriteria pelamar PPPK Guru 2021 tersebut di sini, di bagian bawah artikel ini.
Sangat penting bagi pelamar PPPK Guru 2021 mengetahui siapa saja pelamar yang mendapat keistimewaan itu.
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diatur dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Pelaksana atau penyelenggara CAT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dalam hal ini Kemendikbud.
Seleksi kompetensi guru terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
Pelamar PPPK Guru 2021 wajib tahu bahwa saat seleksi kompetensi nanti, ada kriteria guru yang akan mendapat tambahan nilai.
Dijelaskan bahwa pada seleksi kompetensi PPPK Guru 2021, bagi honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sampai dengan huruf 4 secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.
Empat kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang disebutkan itu dapat perhatian khusus, apakah Anda termasuk?.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.