Gurubisa.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mensosialisasikan pembentukan sekolah penggerak. Mereka akan merekrut tenaga didik untuk menjadi kepala sekolah di program ini.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Jumeri, menyebutkan program ini untuk membentuk 10.000 sekolah penggerak di 250 kabupaten/ kota dalam webinar sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2 Tahun 2021.
Program ini menjadi peluang bagi para tenaga didik untuk mengembangkan kariernya menjadi kepala sekolah. Karena Kemendikbud Ristek tengah membuka seleksi kepala sekolah penggerak.
Kementerian ini pun mendorong secara berjenjang dinas di daerah, hingga kepala sekolah negeri dan swasta agar mengikutsertakan tenaga didik di daerah untuk menjadi calon kepala sekolah penggerak. Lalu apa saja syaratnya?
Direktur Pendidikan Profesi dan pembinaan Guru Dirjen GTK, Praptono, menyebutkan ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni
1. Syarat Kriteria Umum diantaranya:
a. Memiliki sisa masa tugas minimal satu kali (4 tahun)
b. Melampirkan izin atasan (Surat izin yayasan jika sekolah swasta dan pemda untuk sekolah negeri)
c. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/ RS dengan cap stempel.
d. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan atau berat
e. Tidak sedang menjalani proses hukum
2. Syarat Kriteria Khusus
a. Memiliki tujuan dan misi
b. Mampu mengambil keputusan strategis
c. Mampu memimpin perubahan
d. Memiliki kemampuan pelatihan dan pembimbingan
e. Memiliki orientasi pembelajar
f. Memiliki daya juang dan resiliensi
g. Memiliki kematangan beretika
h. Mampu memimpin implementasi
i. Mampu mendorong inovasi`
Praptono persyaratan ini berkaitan seluruh kebutuhan kemampuan yang akan menjadi tugas kepala sekolah penggerak. Ia pun memastikan proses seleksi akan dilakukan secara lebih efisien dibandingkan program ini pada periode sebelumnya.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.