Gurubisa.com - Kemendikbud Ristek kembali salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan non PNS Rp1,8 Juta yang dicairkan pada September 2021. Berikut 6 penyebab gagal -nya pencairan.
Pemerintah telah siapkan Rp4,5 Triliun untuk program BSU guru honorer dan non PNS Rp1,8 Juta kepada 2 Juta guru honorer dan non PNS saat pandemi Covid-19.
Bagi guru honorer dan non PNS harus perhatikan dan menghindari penyebab kegagalan pencairan BSU bagi calon penerima bantuan dari Kemendikbud Ristek.
Kemendikbud jadwalnya akan salurkan bantuan BSU guru honorer dan non PNS September 2021 bagi calon penerima yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kemudian untuk mencairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS dapat dilakukan dengan membawa bukti berupa KTP, NPWP dan Surat Keputusan Penerima BSU Gaji dari Kemendikbud Ristek.
Adapun 6 penyebab kegagalan pencairan BSU guru honorer dan non PNS 2021, yaitu:
1.Tidak mengetahui informasi penerima atau lupa mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Lupa dengan kata sandi/password serta email yang telah didaftarkan di laman Kemendikbud Ristek RI.
3.Lupa mencetak bukti penerima , salah satunya Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).
4.Tidak melampirkan atau menyertakan materai dan tandatangan pada SPTJM
5.Lupa melampirkan KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
6.Bank menolak berkas syarat guru honorer dan non PNS sebagai penerima Kemendikbud Ristek, karena dinyatakan tidak lengkap.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut ini cara pendaftaran BSU Guru honorer dan guru non PNS 2021, yakni :
1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.