BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp 1,8 Juta Cair September 2021, Kemendikbud : Cek Nama Penerima Disini

BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp 1,8 Juta Cair September 2021, Kemendikbud : Cek Nama Penerima Disini

Sabtu, 28 Agustus 2021


Gurubisa.com - Kemendikbud Ristek kembali berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan non PNS yang direncanakan cair September 2021. Berikut ini cara cek nama penerima dengan Login info.gtk.kemdikbud.go.id.


Pemerintah salurkan BSU kepada guru honorer dan non PNS dengan besaran Rp1,8 Juta untuk membantu mengatasi masalah karena terdampak pandemi Covid-19.


Pemerintah akan cairkan BSU melalui kemendikbud Ristek setelah melakukan verifikasi dan validasi data para guru honorer dan non PNS sebagai calon penerima bantuan.


Kemudian untuk dapat melakukan pencairan BSU guru honorer dan non PNS 2021 harus melalui langkah-langkah yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud Ristek.


Agar para guru honorer dan non PNS mengetahui nama penerima bantuan dapat mengakses melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.


Adapun syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:


1.Warga Negara Indonesia (WNI)


2.Harus Berstatus PTK non-PNS.


3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.


4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.


5.Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Berikut ini cara cek info GTK, yaitu:


1.Buka link info.gtk.kemdikbud.go.id.


2.Klik login langsung ke GTK


3.Masukkan akun dan password GTK


4.Klik tombol login


Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:


1.Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.


2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.


4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***