BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair Sebesar Rp1,8 Juta, Mohon Maaf Tidak Semua Guru Dapat, Cek Nama Anda!

BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair Sebesar Rp1,8 Juta, Mohon Maaf Tidak Semua Guru Dapat, Cek Nama Anda!

Senin, 30 Agustus 2021


Gurubisa.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2021 segera cair.


Guru honorer dan guru non PNS dapat menerima bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp1,8 juta melalui program BSU pada tahun 2021.


Berikut ini cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan non PNS pada tahun 2021.


Melalui Kemendikbud Ristek RI, pemerintah menyalurkan bantuan Subsidi Gaji atau BSU kepada para guru honorer dan non PNS untuk periode 2021.


Sebelum bisa mendapatkan pencairan dana Rp1,8 juta, guru honorer dan non PNS perlu memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan BSU 2021.


Para guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,8 juta melalui program BSU dari Kemendikbud Ristek RI pada 2021.


Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek RI menyalurkan bantuan guru honorer dan non PNS Rp1,8 juta pada tahun 2021, yang segera cair ke penerima BSU.


Pemerintah akan mencairkan dana bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada penerima BSU 2021 guru honorer dan guru non PNS dengan pencairan secara bertahap.


Tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS yang akan dapat. Hanya yang terkena dampak pandemi Covid-19 mendapat BSU Kemendikkbud Ristek ini


Seluruh guru honorer dan PTK Non PNS yang memenuhi kriteria harus siap-siap. Kemungkinan BSU cair September 2021 ini sangat besar.


Sebelum itu, buat pengajuan dulu di info.gtk.kemdikbud.go.id dan tidak kalah penting siapkan dokumen yang harus dibawa ke bank jika masuk penerima BSU Rp1,8 juta tersebut.


Kriterianya sudah jelas diatur, sehingga jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BSU Rp1,8 juta sebaiknya syarat diperhatikan terlebih dahulu:


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berstatus PTK non-PNS


3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020


4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.


5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020


6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Untuk cara mengajukan jadi penerima BSU Rp1,8 juta ikuti langkah di bawah ini:


1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.


Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :


- Pastikan menggunakan email yang aktif

- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik


2, Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.


4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.


Diketahui bahwa Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.


"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu. ***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kmai bagikan, semoga bermanfaat.