Gurubisa.com - Kenaikan gaji adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu saat ini oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akankah naik?
Seperti diketahui, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019. Kenaikan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada 2018 lalu.
Hal ini turut membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo turut membuka suara.
Kendati demikian, saat ditanya oleh tim redaksi CNBC Indonesia, Tjahjo mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh.
Tjahjo mengatakan, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Belum bisa komentar. Ini (pandemi Covid-19) yang menjadi prioritas," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Jumat (20/8/2021).
Saat disinggung apakah sudah ada pembicaraan antar lembaga terkait untuk rencana ini, Tjahjo tak menjawab. Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk penanganan pandemi.
Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).