Gurubisa.com - Terpopuler hari ini, Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek melanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1.800.000 sebagai upaya meringankan beban biaya tenaga pendidik yang terdampak Covid-19 tahun 2021.
Namun untuk pencairan dana BSU Rp1,8 juta khusus guru honorer dan non PNS masih belum ada kepastian dari info resmi Kemendikbud Ristek.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim angkat bicara terkait BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini.
Menteri Nadiem mengatakan, program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.
Menurut Menteri Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.
"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.
Walau belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair, Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.
Berikut ini golongan dan syarat penerima BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara pengajuan BSU guru honorer dan Non PNS:
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Penuhi semua syarat pengajuan dan segera daftarkan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) khusus guru honorer dan non PNS. ***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.