Wow Keren, Ini Dia PNS yang Gaji dan Tunjangannya di Atas Rp 100 Juta, Alhamdulillah Luar Biasa

Wow Keren, Ini Dia PNS yang Gaji dan Tunjangannya di Atas Rp 100 Juta, Alhamdulillah Luar Biasa

Rabu, 28 Juli 2021


Gurubisa.com - Besaran gaji PNS 2021 beserta tunjangan yang ditawarkan bisa menjadi salah satu motivasi untuk melamar profesi tersebut. Seperti PNS yang satu ini, dimana dia dapat menerima gaji plus tunjangan di atas Rp 100 jt ini.


Untuk saat ini, PNS penerima gaji plus tunjangan di atas Rp 100 jt yang paling tinggi itu diterima oleh Suryo Utomo. Saat ini dia menjabat sebagai PNS dengan tingkat Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Lalu berapa besaran gaji PNS yang diterimanya?


Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya, termasuk gaji yang diterima oleh Suryo Utomo. Sedangkan untuk besaran gaji PNS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.


Untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200


Namun yang menjadi perbedaan, untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi. Sedangkan, diketahui bahwa instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di mana tempat Suryo bekerja, merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.


Kemudian untuk tukin PNS di instansi DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.


Selain gaji PNS, Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:


Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000


Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000


Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800


Jadi dapat disimpulkan bahwa, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itu lah Suryo Utomo yang menjabat sebagai seorang PNS bisa mendapat gaji di atas Rp 100 jt.


Sumber : https://finance.detik.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.