Gurubisa.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sudah ditutup pada 26 Juli 2021. Para pelamar yang sudah mendaftar dan lolos tahap berikutnya untuk segera memperhatikan beberapa hal penting.
Kemendikbud menghimbau bagi para pelamar dari kategori honorer sekolah negeri dan THK-2 yang muncul tombol reset di aplikasinya dan mendapatkan formasi di ujian tahap I, agar segera melakukan reset dan memilih formasi yang tersedia.
"Dikhawatirkan bila tidak reset, formasi yang dipilih saat ini sebenarnya merupakan formasi yang tidak dapat dilamar," jelas Kemendikbud melalui situs resminya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (27/7/2021).
Adapun bagi pelamar dari kategori honorer swasta dan PPG dapat mengabaikan tombol reset. Yang jelas, pelamar dipastikan harus menyelesaikan pendaftaran hingga submit atau mengunduh final resume.
THK 2 adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara Guru Honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Kemudian Guru Swasta merupakan individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk informasi lebih jelas mengenai sistem penerimaan CPPPK Guru bisa dilihat melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Sebagai tambahan informasi, per Jumat 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 620.522 guru non ASN telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK. Sebanyak 605.980 sudah menyelesaikan syarat dan dokumen lengkap pendaftaran. Sementara sisanya kemungkinan baru membuat akun.
Melalui laman GTK Kemendikbud, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPK. Di antaranya:
1. Gaji dan tunjangan profesi Perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
2. Program peningkatan kompetensi dan sertifikasi
Perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.
3. Bisa diikuti oleh guru honorer berusia di atas 35 tahun
Program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen. Pasalnya, berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil).
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.