JANGAN SALAH, Ini Ketentuan Daftar PPPK Guru Untuk Tes Tahap 1 Hingga 3, SIMAK

JANGAN SALAH, Ini Ketentuan Daftar PPPK Guru Untuk Tes Tahap 1 Hingga 3, SIMAK

Rabu, 07 Juli 2021


Gurubisa.com - Berbeda dengan CPNS, Guru honorer mendapatkan perlakuan khisus pada seleksi PPPK 2021 ini.


Mereka diberi kesempatan hingga 3 kali untuk mengikuti tes menjadi ASN.


Dikutip dari berbagai sumber, berikut ketentuan bisa mendaftar PPPK Guru 2021.


Tahap 1.


Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:


a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan


b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.


Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi.


Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :


a Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;


b Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan


c Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.


Tahap 2


Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:


a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan


d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.


Tahap 3


Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:


a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;


b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;


c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan


d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.


Beberapa pertanyaan yang sering muncul:


X : Tahap 1 mendaftar kemana?


Y : Bila sekolah Bpk Ibu membuka Formasi maka harus melamar di sekolah masing-masing masih dalam 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)


X : Bagaimana jika sekolah saya tidak ada formasi?


Y : Bila tidak ada formasi di sekolah berarti boleh melamar di sekolah lain masih dalam 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)


X : SD saya ada formasi tapi kualifikasi (ijasah) saya tidak PGSD karna ijazah saya IPA apakah bisa mendaftar?


Y : Bila di sekolah ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai maka Anda mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikan tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA


X : SD saya ada 3 guru honorer apakah semua harus mendaftar di sekolah Asal?


Y : Iya harus di sekolah asal tidak bisa di SD lainnya.


X : Berarti harus bersaing dengan teman padahal 1 teman serdik PGSD?


Y : iya bersaing sehat ya... walaupun 1 teman mendapat nilai afirmasi 100 % di komptnsi teknis.


X : Bagaimana 2 org ini bila tidak lolos?


Y : 2 yang tidak lolos masih bisa ikut


tes tahap 2 dan 3.


X : Apakah tahap 2 dan 3 boleh mendaftar di luar instansi?


Y : Tahap 2 boleh mendaftar di sekolah lain namun masih 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV) sedangkan Tahap 3 boleh di luar 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV) misal lintas kabupaten


X : Saya jurusan Pendidikan IPA sudah berserdik dengan kode 097 berdasarkan surat SE Apakah bisa mendaftar di SD ?


Y : Bisa.***


Sumber : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.