Guru Honorer Wajib Tahu: Ini Aturan Memilih Formasi PPPK 2021 Tahap 1, 2 dan 3, Jangan Sampai Salah!

Guru Honorer Wajib Tahu: Ini Aturan Memilih Formasi PPPK 2021 Tahap 1, 2 dan 3, Jangan Sampai Salah!

Minggu, 04 Juli 2021


Gurubisa.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah dimulai.


Khusus PPPK guru, calon peserta sudah bisa mengecek formasi di sscasn.go.id.


Namun jika dalam portal tersebut belum ada formasi PPPK guru, calon endaftar diminta bersabar dan mengupdate setiap saat sampai formasi PPPK guru ada.


Nah, siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK guru 2021?


Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, yang bisa mendaftar PPPK guru adalah:


1. Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN;


2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;


3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;


4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.


Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021?


1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;


2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;


3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.


Apa syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021


a. Tidak dapat melamar ke instansi lain;


b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;


Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.


Ketentuan Melamar Formasi Guru PPPK Tahun 2021


1). Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut:


a). Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.


b). Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.


c). Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya.

Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.


d). Jika ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.


2). Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.***


Sumber : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.