Gurubisa.com - Gawat, ternyata tidak semua pelamar PPPK Guru bisa ikut Seleksi Kompetensi I, Kemendikbudristek bilang begini.
Pertanyaan besar para guru honorer terkait boleh-tidaknya mereka ikut Seleksi Kompetensi I melalui jalur PPPK Guru 2021, dijawab oleh Kemendikbudristek.
Sebelum memberikan jawaban yang ditunggu-ditunggu para honorer, terlebih mereka yang sudah mendaftar PPPK Guru 2021, Kemendikbudristek lebih dulu melakukan penyesuaian aplikasi.
Termasuk pula Kemendikbudristek melakukan pembahasan bersama dengan BKN.
Pembahasan dengan pihak BKN kemudian menghasilkan kesepakatan, terkait pelamar PPPK Guru 2021 yang berhak ikut Seleksi Kompetensi I.
Kesepakatan yang dicapai oleh Kemendikbudristek dengan BKN, secara garis besar menyatakan bahwa ada tiga kategori pelamar PPPK Guru 2021 yang berhak ikut Seleksi Kompetensi I.
Demikian antara lain jawaban pihak Kemendikbudristek melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril.
Menurut Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril, ada penyesuaian aplikasi pendaftaran seleksi PPPK Guru 2021, terkait penentuan individu peserta yang bisa mengikuti seleksi kompetensi I.
“Jadi sesuai kesepakatan bersama BKN, ada penyesuaian untuk pelamar yang berhak ikut tes kompetensi I,” kata Iwan Syahril dilansir PortalSulut.PikiranRakyat.com dari kanal Youtube Kamar ASN pada Selasa, 20 Juli 2021.
Iwan Syahril yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PPPK Guru 2021 menjelaskan, tidak semua pelamar bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I.
Nah, untuk mengetahui siapa saja yang berhak ikut Seleksi Kompetensi I PPPK Guru, para guru honorer diarahkan untuk melakukan reset pendaftaran di masing-masing akun.
Setelah melakukan reset di akun pendaftaran, maka akan terlihat tiga kategori guru honorer yang berhak ikut Seleksi Kompetensi I.
Adapun tiga kategori guru honorer yang disetujui untuk mengikuti Seleksi Kompetensi I, terdiri dari:
1. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain;
2. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi, namun formasinya tidak dapat dipilih karena kuota formasi yang terkunci;
3. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, karena prioritas bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.
Menurut Dirjen GTK Iwan Syahril, perubahan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (KemenPAN-RB) Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk guru tahun 2021.
Di samping juga dengan mempertimbangkan Dapodik Kemendikbudristek, menyangkut penugasan guru pada satuan administrasi pangkal serta jenis jabatannya.***
Sumber : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.