Bapak Ibu Guru DIMINTA Simak Lagi Kebijakan TERBARU Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi

Bapak Ibu Guru DIMINTA Simak Lagi Kebijakan TERBARU Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi

Rabu, 21 Juli 2021


Gurubisa.com - Tahun Ajaran Baru 2021/2022 sudah kembali berlangsung ditengah masa pandemi Covid-19. Selain itu juga berbarengan dengan penerapan PPKM Darurat yang dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali dan zona merah lainnya.


Dikutip dari instagram Direktorat SD Kemendikbudristek di @ditpsd, Senin (12/7), kebijakan pembelajaran di masa pandemi sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang PPKM Darurat dan Instruksi Mendagri No 14/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.


Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) wajib dilakukan melalui daring bagi kabupaten/kota sasaran PPKM Darurat. Selain itu juga dilakukan daring di kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di Zona Merah.


Selain daring, KBM dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di zona selain Merah.


Bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan PTM Terbatas ada tahapan yang harus dilakukan, yakni:


A. Sebelum Pembelajaran


- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan


- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)


- Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang cadangan


- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik


- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanykan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas


B. Setelah Pembelajaran


- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan


- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih (hand sanitizer)


- Memeriksa ketersediaan sisa masker dan atau masker tembus pandang cadangan


- Memastikan thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik.


- Memastikan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama Preovinsi dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.


Sumber : https://edukasi.sindonews.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.