TERBARU! Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Keterangan Resmi Kementerian PANRB

TERBARU! Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Keterangan Resmi Kementerian PANRB

Sabtu, 12 Juni 2021


Gurubisa.com - Beberapa waktu lalu beredar tentang surat pengangkatan honorer menjadi PNS.


Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari setkab, beredar surat yang menyebutkan adanya keputusan pengangkatan honorer yang berusia di atas 35 tahun menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).


Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengonfirmasi bahwa surat tersebut merupakan palsu.


Kemeterian PANRB tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer.


Surat tersebut memakai nomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer.


Adanya surat palsu yang beredar tersebut seolah menunjukkan ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi terkait honorer yang berusia 35 tahun ke atas untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.


Ada beberapa hal yang janggal dan terlihat bukan merupakan surat resmi dalam penulisannya.


"Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu," kata Averrouce.


Dalam surat tersebut, nama Drs. Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat menjadi andalan untuk pembuatan infromasi palsu.


"Mereka seringkali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah," ujar Averrouce.


Masyarakat pun diminta waspada dalam menerima informasi yang beredar supaya tidak terjerumus dalam penipuan.


"Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB," tuturnya.***


Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.