RESMI, Ini Daftar Status GURU yang Bisa Melamar PPPK 2021, Cek Nama Anda Disini!

RESMI, Ini Daftar Status GURU yang Bisa Melamar PPPK 2021, Cek Nama Anda Disini!

Minggu, 13 Juni 2021


Gurubisa.com - Siapa saja guru yang bisa melamar PPPK 2021?


Ya, pendaftaran PPPK 2021 dan CPNS 2021 tampaknya sebentar lagi dibuka. 


Sebab Permenpan RB untuk pengadaan PNS dan PPPK sudah dikeluarkan oleh Kemenpan RB.


Nah, dari aturan itu pula terlihat status guru apa saja yang bisa melamar PPPK 2021. 


Hal tersebut tertuang di dalam Permenpan RB No 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. 


Dalam pasal 4 Permenpan RB tersebut, terlihat daftar status guru yang bisa melamar, antara lain : 


a. THK-II;


b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;


c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan


d. Lulusan PPG. 


Nah, empat status guru itulah yang bisa melamar PPPK 2021. 


Tahapan Seleksi


Sementara itu, untuk tahapan seleksi, ternyata PPPK guru berbeda dengan CPNS 2021. 


Dalam PPPK Guru  ada 2 tahapan seleksi, yakni administrasi, kompetensi, dan wawancara. 


Menyangkut seleksi administrasi PPPK Guru, tertuang di dalam pasal 20 dan pasal 21 Permenpan  RB nomor 28 tahun 2021.


Bunyi pasalnya sebagai berikut :  


Pasal 20


(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.


(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.


Pasal 21


(1) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi


Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan CAT-UNBK. 


Tentang seleksi kompetensi terdapat di Pasal 24 Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021. 


Bunyinya sebagai berikut : 


Pasal 24


(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menggunakan sistem CAT-UNBK.


(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi


Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.


(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:


a. Kompetensi Teknis;


b. Kompetensi Manajerial; dan


c. Kompetensi Sosial Kultural.


(4) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:


a. seleksi kompetensi I (hanya diikuti Guru THK-II dan Guru Non ASN yang terdaftar di Dapodik)


b. seleksi kompetensi II (Diikuti pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG)


c. seleksi kompetensi III ( diikuti pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II, dan Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II)


(5) Setiap seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diikuti dengan pengumuman hasil seleksi

kompetensi dan masa sanggah


Namun, untuk seleksi kompetensiIII, pelamar yang mengikuti seleksi harus memilih ulang formasi jabatannya sesuai yang masih tersedia. 


Setelah lolos seleksi kompetensi, maka pelamar PPPK Guru akan mengikuti wawancara untuk melihat integritas dan moralitas. 


Wawancara dilakukan dengan metode CAT-UNBK. 


SELENGKAPNYA DOWNLOAD PERMENPAN RB DENGAN KLIK DI SINI


Sumber : https://wartakota.tribunnews.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.