PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, Mohon Maaf, PPPK Tidak Termasuk

PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, Mohon Maaf, PPPK Tidak Termasuk

Minggu, 20 Juni 2021


Gurubisa.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan kematian (JKM) sudah terbit. 


PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni itu menyasar pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. 


Namun, ASN dalam PMK tersebut hanya untuk PNS. Sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum masuk. Hal itu pun dipertanyakan oleh kalangan PPPK. 


Titi Purwaningsih, guru PPPK di Kabupaten Banjarnegara mengaku belum mempelajari PMK terbaru tersebut. Dia hanya membaca sepintas lalu. 


"Saya lihat memang belum ada untuk PPPK. Apakah PPPK memang enggak masuk, ya?" ucap Titi kepada JPNN.com, Minggu (20/6). 


Menurut Titi, PPPK juga merupakan ASN. Jadi, seharusnya masuk dalam program JHT dan JKK tersebut.


Walakin, Titi masih berpikir positif bahwa bisa saja regulasi untuk PPPK belum selesai digodok. 


"Kami sih berharap ada jaminan hari tua buat PPPK seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa akan ada regulasi JHT untuk PPPK," tuturnya.


Dia mengungkapkan, rata-rata leger gaji PPPK sudah dipotong JKK dan JKM-nya. Sedangkan JHT belum. 


"Informasinya masih digodok dulu untuk JHT. Kalau lihat daftar leger gajinya sih ada, cuma belum ada potongan," pungkas Titi. 


Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, fasilitas PPPK sama dengan PNS untuk kelas jabatan sama. Yang membedakan hanya pensiun. Tetapi, nantinya akan ada regulasi JHT untuk PPPK. (esy/jpnn)


Sumber : jpnn.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.