Alhamdulillah SELAMAT, Gaji ke-13 PNS CAIR Besok, Menkeu : Diberikan Bersamaan dengan Gaji Pokok

Alhamdulillah SELAMAT, Gaji ke-13 PNS CAIR Besok, Menkeu : Diberikan Bersamaan dengan Gaji Pokok

Senin, 31 Mei 2021


Gurubisa.com - Tahun ini, aparatur sipil negara (ASN) kembali menerima gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) pada bulan ini. Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang. 


Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni. 


"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. 


Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut. 


Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini. 


Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN. 


Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021: 


Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural 

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000 

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000 

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000 

Anggota Rp 7.993.000 


Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon: 

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000 

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000 

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000 

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000 


Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan: 

Pendidikan SD/SMP/sederajat 

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000 

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000 

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000 


Pendidikan SMA/D1/sederajat 

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000 

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000 

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000 


Pendidikan DII/DIII/Sederajat 

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000 

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000 

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000


Sumber : https://money.kompas.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.